(Syiah Iran agama Iblis).

sharia.co.id – Nikah Mut’ah yang merupakan ajaran Syiah ternyata bukan hanya konsep. Penganut-penganutnya di Indonesia mempraktekkannya. Pagi tadi (30/12), redaksi sharia kedatangan tamu yang menceritakan praktek nikah mut’ah yang dilakukan teman-teman di kantornya wilayah Jakarta Selatan.
“Temen saya di kantor, melakukan nikah mut’ah selama tiga bulan,”kata AI (35 tahun), sumber sharia yang minta disembunyikan identitasnya. Menurutnya temannya D (37 tahun), melakukan nikah mut’ah sudah dua kali. “Ia dulu punya istri dan anak. Tapi sudah diceraikan,”terang laki-laki muda berkacamata ini.
Apakah yang dinikahi juga penganut Syiah? “Tidak. Tapi teman saya itu pintar melakukan pendekatan. Karena wajahnya ganteng dan ‘royal’ sama perempuan, ia disenangi banyak perempuan,”terangnya. Setelah dipacari, temannya itu kemudian melakukan nikah mut’ah dengan perempuan itu. “Teman saya yang Syiah itu pintar juga mengeluarkan dalil-dalil, sehingga perempuan itu mau diajak untuk nikah mut’ah,”tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa D sudah melakukan nikah mut’ah dua kali.
AI juga sempat protes kepada temannya, karena yang ia lakukan itu tidak beda dengan zina. Temannya menyatakan bahwa yang ia lakukan bukan zina, tapi nikah mut’ah yang ada dalilnya (dari Ulama Syiah). “Ia juga menyatakan bahwa dalam nikah mut’ah yang wajib hanya mahar dan persetujuan wanita yang dinikahi. Jadi tidak wajib saksi dan wali,”terang AI.
Sumber sharia ini juga menjelaskan bahwa ada teman dia lagi yang melakukan nikah mut’ah dengan tiga orang perempuan sekaligus. “Sampai sekarang ia masih mut’ah dengan perempuan-perempuan itu,”tuturnya dengan wajah serius.
Ia mengetahui bahwa teman-temannya itu Syiah, selain dari pengakuan mereka sendiri, juga dari cara shalatnya yang menggunakan ‘batu dari Karbala’ sebagai tempat sujudnya. *IZ
sharia.co.id, 2 weeks ago
Baca artikel  selengkapnya di MISI MEDIS SURIAH tafhadol

Syiah Iran Agama Iblis

Mut’ah agar Masuk Neraka

Dalam jenis-jenis nikah mut’ah, pemerkosaan terhadap perawan yang akan dihukum mati di Iran digolongkan dalam apa yang disebut Mut’ah agar Masuk Neraka. Syi’ah di Iran mempercayai bahwa tidak boleh menghukum mati perawan, maka apabila dikehendaki untuk ekskusi perawan diadakanlah akad nikah mut’ah salah seorang keamanan dengan perawan itu, dan setelah pemangsaan (pemerkosaan) atas perawan itu maka mereka membunuhnya. (Ahwal Ahlis Sunnah fi Iran halaman 213).
Setelah mengekskusi maka petugas keamanan mendatangi ibu bapak si perawan dengan memberi mahar sangat sederhana senilai 10 dolar seraya berkata kepada kedua orang tuanya dengan sangat menghinakan: Inilah mahar puterimu yang telah dihukum mati, dan aku telah menikahinya secara kawin kontrak (nikah mut’ah) sebelum dibunuh sehingga ia tidak masuk surga, karena kami mendengar dari pembesar-pembesar kami bahwa perawan tidak masuk neraka, maka mesti harus menyingkirkan dari rintangan itu agar memasukkan puterimu ke neraka. (Ats-Tsaurah al-Baaisah halaman 196).

Teks tentang nikah mut’ah agar masuk nereka, sebagai berikut:

– متعة من أجل دخول النار !!

بعد ثورة الخميني تم سجن الآف النساء وكان بينهن مئات من الأبكار بحجة أن أحد أقاربهن من أعداء الثورة !! وأعدم من هؤلاء العذراوات العشرات وقبل إعدامهن كان يتم اغتصابهن قسرا باسم زواج المتعة حتى يدخلن النار !! وكان يقوم بهذا العمل الحرس الثوري !! بل أنه بعد اغتصاب وإعدام المرأة العذراء المسكينة يذهب مغتصبها أو زوجها المؤقت بالقوة والإكراه إلى أهلها أتدرون لماذا ؟! استمعوا معي إلى العلامة الدكتور الشيعي موسى الموسوي يخبرنا بالجواب يقول : ( والوقاحة الأشد والأنكى هي أن حرساً ثورياً يذهب إلى أم الضحية وأبيها ويقدم لهما مبلغاً زهيداً يعادل عشرة دولارات ويقول لهما متبجحاً ساخراً شامتاً هذا مهر أبنتكم ألتي أعدمت وأنا تزوجتها زواجاً مؤقتاً قبل الإعدام حتى لا تدخل الجنة لأننا سمعنا من كبرائنا أن البكر لا تدخل النار فكان لا بد من إزاحة هذه العقبة لدخول أبنتكم النار ) ( الثورة البائسة ص196 ) ويقول احد النادمين الشيعة من الذين شهدوا العشرات من هذه الحالات ( والسبب أن الشيعة يعتقدون أنه لا يجوز إعدام الأبكار فإذا أريد أن تعدم بكر عقد عليها لأحد الحراس عقد متعة وبعد الاعتداء عليها يعدمونها ) ( أحوال أهل السنة في إيران ص213 للشيخ محمد سرور )

***

Syiah Iran agama Iblis.

Memut’ah perawan Muslimah agar masuk neraka itu tidak ada kecuali ajaran agama iblis. Jadi syiah Iran itu adalah agama Iblis. Makanya syiah Iran lebih mempercai ajaran zina dari nabi palsu Majusi bernama Mazdak yang menghalalkan zina atas nama agamanya dari pada mempercayai sabda Nabi saw yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib, walau syiah menampakkan diri sangat menjunjung Ali bin Abi Thalib. Mazdak menghalalkan zina, syiah mengikuti. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan sabda Nabi saw tentang haramnya nikah mut’ah, syiah tidak mau mengikuti. Jadi jelaslah syiah Iran itu agama Iblis warisan nabi palsu Mazdak.

Nikah Mut’ah haram sampai hari qiyamat

…يَآاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّي قَدْ كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعٍ مِنَ النِّسَاءِ وَاِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ…

…“Wahai manusia! Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu untuk nikah mut’ah, dan (sekarang) sesungguhnya Allah telah mengharamkan nikah mut’ah tersebut sampai hari kiamat…” (HR Muslim).

 عَنْ عَلِيِّ : أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ. (رواه البخارى ومسلم ومالك وغيرهم)

Dari Ali (bin Abi Thalib): Sesungguhnya Nabi صلّى الله عليه و سلّم, telah melarang nikah mut’ah pada hari (peperangan) Khaibar dan beliau pun (melarang) memakan daging keledai-keledai kampung/peliharaan.
Hadits Shahih Riwayat: Bukhari (5/78 dan 6/129); Fathu al-Bari, 9/166-167; Muslim, 4/134-135; Syarah Muslim juz 9/189-190; Malik dan Tanwiru al-Hawalik Syarah Muwatha’:  2/74; Tirmidzi (2/295); Nasai’i (6/125 dan 126); Ahmad (1/142); Darimi (2/140).
(nahimunkar.com)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top